Jadi ibu bekerja itu bikin galau... jasad di kantor, tapi ruhnya di rumah :(( Bagi yang masih ragu-ragu untuk resign dari PNS mungkin CLTN (Cuti diluar Tanggungan Negara) bisa jadi salah satu pilihan. Setidaknya coba dulu cuti, kalau betah bisa langsung bablas resign hehe... Ini peraturannya ya...
Cuplikan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Cuplikan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 1976
TENTANG
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Bagian Ketujuh
Cuti Di Luar Tanggungan Negara
Pasal 26
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangya 5 (lima) tahun secara
terus menerus karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti
diluar tanggungan Negara.
(2) Cuti diluar tanggungan Negara dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
(3) Jangka waktu cuti diluar tanggungan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat
diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan penting untuk
memperpanjangnya.
Pasal 27
(1) Cuti diluar tanggungan Negara mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
dibebaskan dari jabatannya, kecuali cuti diluar tanggungan Negara sebagaimana dimaksud
dalam pasal 19 ayat (2).
(2) Jabatan yang menjadi lowong karena pemberian cuti diluar tanggungan Negara dengan
segera dapat diisi.
Pasal 28
(1) Untuk mendapatkan cuti diluar tanggungan Negara, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
mengajukan permintaan tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti disertai
dengan alasan-alasannya.
(2) Cuti diluar tanggungan Negara, hanya dapat diberikan dengan surat keputusan pejabat yang
berwenang memberikan cuti sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) setelah
mendapat persetujuan dari Kepala Badan Administrasi Kepegawain Negara.
Pasal 29
(1) Selama menjalankan cuti diluar tanggungan Negara, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
tidak berhak menerima penghasilan dari Negara.
(2) Selama menjalankan cuti diluar tanggungan Negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja
Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 30
Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis
masa menjalankan cuti diluar tanggungan Negara diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai
Negeri Sipil.
Pasal 31
Pegawai Negeri Sipil yang melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis
menjalankan cuti diluar tanggungan Negara, maka:
a. apabila ada lowongan ditempatkan kembali ;
b. apabila tidak ada lowongan, maka pimpinan instansi yang bersangkutan melaporkannya
kepada Kepala Badan Administrasi kepegawaian Negara untuk kemungkinan ditempatkan
pada instansi lain ;
13 comments:
mksh mba infonya, mau nanya donk..bisa yah kita CTLN dengan alsan ingin mengurus anak? soalnya info yang aku dapet sptnya rada susah kecuali ikut tugas suami ke luar negeri
Kayaknya ngga bisa mba klo alasannya kurang kuat hehee... Cari beasiswa aja mba biar bisa kuliah sambil urus anak..
Ohya kalau alasan kesehatan mungkin bisa juga mba, ada teman saya bisa CTLN dengan alasan sakit
Mba, skrg sy lg hamil usia 10 pekan.. Sejak awal hamil smp skrg kondisi kesehatan drop bgt, jadinya masuk kantor on-off terus.. Misal ambil CLTN dgn alasan kehamilan yg bermasalah gitu, ada kemungkinan dikabulkan gak ya? Ini kehamilan anak ke3, dan sepertinya memang ada bbrp faktor yg mempengaruhi kondisi kesehatan sy..
Ummu Hikari, kalau alasan kesehatan sepertinya bisa mba..asal ada bukti bukti pendukungnya.. Ada tetangga saya di Departemen Keuangan bisa CTLN dengan alasan sakit. Dicoba aja, yang penting pendekatannya persuasif ke bagian Kepegawaiannya.. maklum BKD/BKN belum sepenuhnya profesional :D
Berapa lama biasanya mengurusnya mbak? Terima kasih
Salam.kenal.mbak,apa boleh ctln untuk ikut suami yg kerja sementara di luarnegeri,krn suami saya karyawan perusahaan,rencana mau dpindahtugaskan ke uni emirat arab beberapa tahun
Mf mbak..., slama mnjalani proses cltn, fasilitas askes/ bpjs pns nya bgmn? Off jg ya?
Assalamu'alaikum mbak tanya donk, kalo kita udah di setujui buat ctln, trs pas kita mau balik kerja lg kira2 kalo gak ada te
mpt lagi ditempt yang lama, kita dipindahin ya ?
Assalamu'alaikum mbak tanya donk, kalo kita udah di setujui buat ctln, trs pas kita mau balik kerja lg kira2 kalo gak ada te
mpt lagi ditempt yang lama, kita dipindahin ya ?
Ass...salam kenal embk, embk sy rencana mau ambil cltn krn mau mengurus anak2 sy karena suami pindah tugas karena anak2 masih kecil embk bisa engk ya embk..makasi byk
Mba Ummu Hikari, bagaimana kelanjutannya? Apakah waktu itu jadi mengajukan CLTN? Saya juga kehamilannya bermasalah, sudah 2x keguguran.. ini kehamilan ke3 pun lemah lagi.. solusinya bagaimana ya mba? Apakah bisa mengajukan CLTN agar bisa fokus dan istirahat di kehamilan ini?
Post a Comment